Pengaduan/Kritik/Saran melalui formulir
- Pemohon informasi datang ke bagian layanan informasi.
- Pemohon mengisi formulir pengaduan/kritik/saran yang tersedia di bagian layanan informasi atau bisa unduh disini
- Pemohon melampirkan identitas (KTP) apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi.
- Petugas menerima formulir pengaduan/kritik/saran yang sudah diisi.
- Petugas mencatat penerimaan formulir pengaduan/kritik/saran untuk dilaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit atau unit/instalasi terkait.
- Pengaduan/kritik/saran ditindaklanjuti oleh rumah sakit.
Pengaduan/Kritik/Saran melalui aplikasi
- Pemohon membuka salah satu aplikasi :
- Pemohon masuk ke menu Saran/kritik/pengaduan.
- Pemohon mengisi pengaduan/kritik/saran sesuai form yang ada di aplikasi.
- Pemohon mengklik tombol kirim untuk mengirim pengaduan/kritik/saran.
- Pengaduan/kritik/saran yang masuk akan direkap dan dilaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit atau unit/instalasi terkait.
- Pengaduan/kritik/saran ditindaklanjuti oleh rumah sakit.