Mekanisme Pengaduan/Kritik/Saran

Pengaduan/Kritik/Saran melalui formulir

  1. Pemohon informasi datang ke bagian layanan informasi.
  2. Pemohon mengisi formulir pengaduan/kritik/saran yang tersedia di bagian layanan informasi atau bisa unduh disini
  3. Pemohon melampirkan identitas (KTP) apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi.
  4. Petugas menerima formulir pengaduan/kritik/saran yang sudah diisi.
  5. Petugas mencatat penerimaan formulir pengaduan/kritik/saran untuk dilaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit atau unit/instalasi terkait.
  6. Pengaduan/kritik/saran ditindaklanjuti oleh rumah sakit.

 

Pengaduan/Kritik/Saran melalui aplikasi

  1. Pemohon membuka salah satu aplikasi :
  2. Pemohon masuk ke menu Saran/kritik/pengaduan.
  3. Pemohon mengisi pengaduan/kritik/saran sesuai form yang ada di aplikasi.
  4. Pemohon mengklik tombol kirim untuk mengirim pengaduan/kritik/saran.
  5. Pengaduan/kritik/saran yang masuk akan direkap dan dilaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit atau unit/instalasi terkait.
  6. Pengaduan/kritik/saran ditindaklanjuti oleh rumah sakit.