Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1) menyebutkan :
“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda."
Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan :
"Masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik"
Masyarakat sebagai penyeimbang pemerintah berhak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah bisa mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus lebih aktif membuka ruang/saluran/kanal tempat menampung aspirasi masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan dari pemerintah, pembentukan peraturan dapat terlaksana dengan baik sehingga fungsi kontrol dapat berjalan dan keinginan masyarakat dapat tersalurkan dalam penyusunan rancangan peraturan. Hal ini diatur dalam Bab XI Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96, berbunyi :