Mekanisme Partisipasi Publik

Dalam Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 139 ayat (1) menyebutkan :

“Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda."


Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan :

"Masyarakat mempunyai hak untuk ikut terlibat dalam pembentukan kebijakan publik"

Masyarakat sebagai penyeimbang pemerintah berhak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah bisa mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus lebih aktif membuka ruang/saluran/kanal tempat menampung aspirasi masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan dari pemerintah, pembentukan peraturan dapat terlaksana dengan baik sehingga fungsi kontrol dapat berjalan dan keinginan masyarakat dapat tersalurkan dalam penyusunan rancangan peraturan. Hal ini diatur dalam Bab XI Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 96, berbunyi :

  1. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan
    peraturan perundang-undangan.
  2. Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
    • rapat dengar pendapat umum;
    • kunjungan kerja;
    • sosialisasi; dan/atau
    • seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau
    kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan
    Perundang-undangan.
  4. Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan
    harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat