Pelayanan Kasir Rawat Inap

STANDAR PELAYANAN

KASIR RAWAT INAP

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

  1. Pembayaran biaya perawatan rawat inap.
  2. Dokumen tagihan.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Bukti/identitas pelayanan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat inap.
  2. Pasien melakukan perawatan rawat inap.
  3. Petugas ruang rawat inap menyerahkan surat bukti ACC pulang kepada pasien/keluarga.
  4. Petugas verifikasi menerima surat bukti ACC pulang dari pasien/keluarga.
  5. Petugas verifikasi melakukan verifikasi data diaplikasi SIMRS.
  6. Petugas verifikasi melakukan komunikasi dengan unit terkait apabila terdapat data yang kurang/salah untuk proses perbaikan.
  7. Petugas verifikasi mencetak hasil verifikasi dan menyerahkan ke bagian kasir rawat inap.
  8. Petugas kasir rawat inap mengecek data diaplikasi SIMRS.
  9. Petugas mencetak bukti pembayaran.
  10. Petugas menyerahkan bukti pembayaran biaya rawat inap dan menerima pembayaran dari pasien jika pasien tunai/umum/ada kurang bayar.
  11. Petugas mengarsipkan data pembayaran.
  12. Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS