NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan pendaftaran rawat jalan
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
- Kartu Identitas Pasien.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Peserta Asuransi (pasien asuransi).
- Kartu Peserta BPJS (pasien BPJS).
- Surat rujukan dari FKTP (pasien BPJS).
- Surat keterangan tidak mampu (pasien miskin).
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien mengambil nomor antrian melalui :
- Mesin antrian mandiri.
- SMS Antrian.
- Website atau android .
- Pasien antri di loket pendaftaran menunggu panggilan.
- Pasien menyerahkan nomor antrian dan berkas persyaratan kepada petugas .
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dahulu.
- Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung dan klinik yang dituju.
- Petugas efiling mencari dokumen rekam medis rawat jalan di rak penyimpanan, mencatat kemudian mengantarkan ke poliklinik.
- Petugas mencetak :
- formulir bukti pelayanan .
- SEP jika pasien BPJS.
- Pasien umum membayar biaya pemeriksaan klinik di kasir.
- Pasien menunggu di depan klinik.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
Sesuai jumlah antrian
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|