Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan

STANDAR PELAYANAN

PENDAFTARAN RAWAT JALAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan pendaftaran rawat jalan

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Kartu Identitas Pasien.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Peserta Asuransi (pasien asuransi).
  4. Kartu Peserta BPJS (pasien BPJS).
  5. Surat rujukan dari FKTP (pasien BPJS).
  6. Surat keterangan tidak mampu (pasien miskin).

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien mengambil nomor antrian melalui :
    1. Mesin antrian mandiri.
    2. SMS Antrian.
    3. Website atau android .
  2. Pasien antri di loket pendaftaran menunggu panggilan.
  3. Pasien menyerahkan nomor antrian dan berkas persyaratan kepada petugas .
  4. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien harus melengkapi terlebih dahulu.
  5. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung dan klinik yang dituju.
  6. Petugas efiling mencari dokumen rekam medis rawat jalan di rak penyimpanan, mencatat kemudian mengantarkan ke poliklinik.
  7. Petugas mencetak :
    1. formulir bukti pelayanan .
    2. SEP jika pasien BPJS.
  8. Pasien umum membayar biaya pemeriksaan klinik di kasir.
  9. Pasien menunggu di depan klinik.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Sesuai jumlah antrian

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS