Pelayanan Kasir Gawat Darurat

STANDAR PELAYANAN

KASIR RAWAT DARURAT

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

  1. Pembayaran biaya tindakan rawat darurat.
  2. Dokumen tagihan.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Bukti/identitas pelayanan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat darurat.
  2. Pasien melakukan pemeriksaan rawat darurat dan dilakukan tindakan.
  3. Jika pasien tunai/umum, pasien melakukan pembayaran tindakan ke kasir IGD.

jika pasien non tunai/umum bisa langsung pulang/dirujuk ke rawat inap/dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi.

  1. Petugas mengecek data diaplikasi SIMRS.
  2. Petugas mencetak bukti pembayaran.
  3. Petugas menyerahkan bukti pembayaran tindakan rawat darurat dan menerima pembayaran dari pasien.
  4. Petugas mengarsipkan data pembayaran.
  5. Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS