NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan gawat darurat
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
Standar pelayanan pendaftaran gawat darurat
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien melakukan pendaftaran gawat darurat.
- Pasien menunggu diruang triase.
- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter IGD.
- Dilakukan tindakan medis dan therapi sesuai keluhan.
- Dilakukan Pemeriksaan penunjang (laboratorium/radiologi).
- Pemberian resep obat.
- Pasien dikonsultasikan kepada dokter spesialis (bila perlu).
- Petugas memasukan data hasil pemeriksaan/tindakan kedalam aplikasi SIMRS.
- Tindaklanjut hasil pemeriksaan/konsultasi :
- Pasien boleh pulang.
- Pasien dirujuk rawat inap.
- Pasien dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi.
- Pasien menyelesaikan administrasi di kasir.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
- Waktu tanggap pelayanan < 5 menit
- Lama tindakan disesuaikan dengan konsidi pasien
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|