Pelayanan Rawat Jalan

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI RAWAT JALAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan rawat jalan terdiri dari :

Klinik Spesialis :

  1. Klinik Spesialis Anak.
  2. Klinik Spesialis Bedah Umum.
  3. Klinik Spesialis Bedah Mulut.
  4. Klinik Spesialis Bedah Saraf.
  5. Klinik Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan.
  6. Klinik Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
  7. Klinik Spesialis Kesehatan Jiwa.
  8. Klinik Spesialis Mata.
  9. Klinik Spesialis Orthopedi.
  10. Klinik Spesialis Paru.
  11. Klinik Spesialis Penyakit Dalam.
  12. Klinik Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin.
  13. Klinik Spesialis Rehabilitasi Medis.
  14. Klinik Spesialis Saraf.
  15. Klinik Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT).

 

Klinik Non Spesialis :

  1. Klinik Umum.
  2. Klinik Gigi dan Mulut.
  3. Klinik Konsultasi Gizi.
  4. Klinik Laktasi.
  5. Klinik Psikologi.
  6. Klinik VCT.
  7. Klinik Konsultasi Diabetes Mellitus.
  8. Klinik KIR / General Check Up.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Standar pelayanan pendaftaran rawat jalan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan.
  2. Jika pasien tunai/umum, pasien melakukan pembayaran pemeriksaan rawat jalan ke kasir, jika pasien non tunai/umum bisa langsung menuju ruang tunggu poliklinik.
  3. Pasien menunggu antrian di klinik yang dituju.
  4. Pasien dipanggil oleh perawat sesuai urutan yang ada di SIMRS.
  5. Perawat melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital.
  6. Pasien diperiksa oleh Dokter.
  7. Dokter meresepkan Obat / pemeriksaan laboratorium / pemeriksaan radiologi.
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan/tindakan kedalam aplikasi SIMRS.
  9. Tindaklanjut hasil pemeriksaan/konsultasi :
    1. Pasien boleh pulang.
    2. Pasien dirujuk rawat inap.
    3. Pasien dirujuk ke rumah sakit lebih tinggi.
  10. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu tanggap pelayanan < 10 menit dilayani setelah pasien masuk ke ruang klinik

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS