NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
- Pembayaran biaya pemeriksaan rawat jalan.
- Pembayaran biaya pemeriksaan rawat darurat.
- Dokumen tagihan.
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
Bukti/identitas pelayanan
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan/IGD.
- Jika pasien tunai/umum :
- Pasien rawat jalan : pasien melakukan pembayaran pemeriksaan ke kasir sebelum pasien diperiksa oleh dokter poliklinik.
- Pasien rawat darurat : pembayaran pemeriksaan dilakukan setelah semua proses di IGD selesai dan digabung dengan biaya tindakan dan obat IGD .
jika pasien non tunai/umum bisa langsung menuju ruang tunggu poliklinik/IGD dan pembayaran pemeriksaan akan dibuatkan dokumen tagihan.
- Petugas mengecek data diaplikasi SIMRS.
- Petugas mencetak bukti pembayaran.
- Petugas menyerahkan bukti pembayaran pemeriksaan rawat jalan dan menerima pembayaran dari pasien.
- Petugas mengarsipkan data pembayaran.
- Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
24 jam
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|