Pelayanan Kasir Pendaftaran

STANDAR PELAYANAN

KASIR PENDAFTARAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

  1. Pembayaran biaya pemeriksaan rawat jalan.
  2. Pembayaran biaya pemeriksaan rawat darurat.
  3. Dokumen tagihan.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Bukti/identitas pelayanan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan/IGD.
  2. Jika pasien tunai/umum :
  • Pasien rawat jalan : pasien melakukan pembayaran pemeriksaan ke kasir sebelum pasien diperiksa oleh dokter poliklinik.
  • Pasien rawat darurat : pembayaran pemeriksaan dilakukan setelah semua proses di IGD selesai dan digabung dengan biaya tindakan dan obat IGD .

jika pasien non tunai/umum bisa langsung menuju ruang tunggu poliklinik/IGD dan pembayaran pemeriksaan akan dibuatkan dokumen tagihan.

  1. Petugas mengecek data diaplikasi SIMRS.
  2. Petugas mencetak bukti pembayaran.
  3. Petugas menyerahkan bukti pembayaran pemeriksaan rawat jalan dan menerima pembayaran dari pasien.
  4. Petugas mengarsipkan data pembayaran.
  5. Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS