Pelayanan Kasir Rawat Jalan

STANDAR PELAYANAN

KASIR RAWAT JALAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

  1. Pembayaran biaya tindakan rawat jalan.
  2. Dokumen tagihan.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Bukti/identitas pelayanan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan.
  2. Pasien melakukan pemeriksaan rawat jalan dan dilakukan tindakan.
  3. Jika pasien tunai/umum, pasien melakukan pembayaran tindakan ke kasir sebelum pasien mendapatkan resep.

jika pasien non tunai/umum bisa langsung pulang atau menuju bagian Farmasi jika mendapatkan resep.

  1. Petugas mengecek data diaplikasi SIMRS.
  2. Petugas mencetak bukti pembayaran.
  3. Petugas menyerahkan bukti pembayaran tindakan rawat jalan dan menerima pembayaran dari pasien.
  4. Petugas mengarsipkan data pembayaran.
  5. Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS