STANDAR PELAYANAN
INSTALASI PEMULASARAAN JENAZAH
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan jenazah meliputi :
- Memandikan jenazah.
- Mengkafani jenazah.
- Embalbing (pembalseman).
- Pemberian formalin.
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
-
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Petugas poliklinik/IGD/Ruangan melaporkan pasien meninggal kepada petugas pemulasaraan jenazah.
- Petugas menjemput jenazah ke Poliklinik/IGD/Ruangan.
- Proses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian).
- Petugas memasukan data tindakan pemulasaraan jenazah kedalam aplikasi SIMRS.
- Petugas memandikan jenazah.
- Petugas melakukan pembalseman jenazah (jika dibutuhkan).
- Petugas melakukan pemberian formalin (jika dibutuhkan).
- Petugas menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
24 jam
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|