Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI PEMULASARAAN JENAZAH

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan jenazah meliputi :

  1. Memandikan jenazah.
  2. Mengkafani jenazah.
  3. Embalbing (pembalseman).
  4. Pemberian formalin.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

-

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Petugas poliklinik/IGD/Ruangan melaporkan pasien meninggal kepada petugas pemulasaraan jenazah.
  2. Petugas menjemput jenazah ke Poliklinik/IGD/Ruangan.
  3. Proses administrasi (pembuatan surat keterangan kematian).
  4. Petugas memasukan data tindakan pemulasaraan jenazah kedalam aplikasi SIMRS.
  5. Petugas memandikan jenazah.
  6. Petugas melakukan pembalseman jenazah (jika dibutuhkan).
  7. Petugas melakukan pemberian formalin (jika dibutuhkan).
  8. Petugas menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS