STANDAR PELAYANAN
INFORMASI / CUSTOMER SERVICE
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Informasi pelayanan rumah sakit
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
-
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Permohonan informasi secara lisan kepada petugas :
- Pemohon mendatangi petugas di bagian Informasi.
- Petugas menanyakan hal informasi yang dibutuhkan oleh pemohon.
- Petugas memberikan informasi kepada pemohon.
- Petugas menanyakan kepada pemohon apakah pemohon sudah memahami informasi yang diberikan.
- Petugas menjelaskan informasi yang belum dipahami oleh pasien.
- Petugas tidak mengulangi menjelaskan informasi apabila informasi sudah dipahami oleh pasien.
- Petugas memastikan pemahaman pemohon dengan metode umpan balik.
- Permohonan informasi melalui telepon :
- Pemohon menghubungi bagian Informasi melalui telepon
- Telepon dari pemohon yang berisi permohonan informasi yang diberikan melalui bagian informasi wajib dan harus ditanggapi.
- Petugas menanyakan kepada pemohon apakah pemohon sudah memahami informasi yang diberikan.
- Petugas menjelaskan informasi yang belum dipahami oleh pasien.
- Petugas tidak mengulangi menjelaskan informasi apabila informasi sudah dipahami oleh pasien.
- Petugas memastikan pemahaman pemohon dengan metode umpan balik.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
24 jam
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
Tidak ada biaya
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|