Pelayanan Kasir Obat

STANDAR PELAYANAN

KASIR OBAT

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

  1. Pembayaran resep obat.
  2. Dokumen tagihan.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Bukti/identitas pelayanan

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien mendapatkan resep dari dokter dan diserahkan ke bagian Farmasi.
  2. Jika pasien tunai/umum :
  • Pasien rawat jalan : pasien melakukan pembayaran obat di kasir obat.
  • Pasien rawat darurat : pembayaran obat dilakukan setelah semua proses di IGD selesai dan digabung dengan biaya pemeriksaan dan tindakan IGD.
  • Pasien rawat inap : biaya obat akan masuk dalam rekening rawat inap dan dibayar ketika pasien pulang.

jika pasien non tunai/umum : pembayaran obat akan dibuatkan dokumen tagihan.

  1. Petugas mengecek data diaplikasi SIMRS.
  2. Petugas mencetak bukti pembayaran obat.
  3. Petugas menyerahkan bukti pembayaran obat dan menerima pembayaran dari pasien.
  4. Petugas mengarsipkan data pembayaran.
  5. Petugas membuat laporan pendapatan/tagihan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

24 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS