Pelayanan Instalasi Haemodialisa

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI HAEMODIALISA

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan Haemodialisa (cuci darah)

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat rujukan dari FKTP dengan tujuan Haemodialisa.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Peserta BPJS.
  4. Dokumen rekam medis (jika pasien rawat inap).

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien datang ke ruangan haemodialisa, jika pasien rawat inap pasien diantar oleh petugas ruangan.
  2. Ada advice untuk melakukan haemodialisa dari dokter spesialis penyakit dalam yang bersertifikat pelatihan haemodialisa untuk mendapatkan tindakan haemodialisis kepada pasien.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan hasil pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
  4. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi pasien.
  5. Petugas melakukan informed consent kepada pasien/keluarga untuk melakukan tindakan haemodialisis.
  6. Pasien dilakukan tindakan haemodialisis.
  7. Petugas mendokumentasikan/mencatat kedalam dokumen rekam medis pasien.
  8. Petugas memasukan data tindakan haemodialisis kedalam aplikasi SIMRS.
  9. Pasien pulang/kembali ke ruangan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Inisiasi (pertama kali) : 2 jam.
  2. Rutin : 4 – 5 jam.

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS