NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan Haemodialisa (cuci darah)
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
- Surat rujukan dari FKTP dengan tujuan Haemodialisa.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Peserta BPJS.
- Dokumen rekam medis (jika pasien rawat inap).
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien datang ke ruangan haemodialisa, jika pasien rawat inap pasien diantar oleh petugas ruangan.
- Ada advice untuk melakukan haemodialisa dari dokter spesialis penyakit dalam yang bersertifikat pelatihan haemodialisa untuk mendapatkan tindakan haemodialisis kepada pasien.
- Petugas memeriksa kelengkapan hasil pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
- Petugas memeriksa kelengkapan administrasi pasien.
- Petugas melakukan informed consent kepada pasien/keluarga untuk melakukan tindakan haemodialisis.
- Pasien dilakukan tindakan haemodialisis.
- Petugas mendokumentasikan/mencatat kedalam dokumen rekam medis pasien.
- Petugas memasukan data tindakan haemodialisis kedalam aplikasi SIMRS.
- Pasien pulang/kembali ke ruangan.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
- Inisiasi (pertama kali) : 2 jam.
- Rutin : 4 – 5 jam.
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|