NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan pendaftaran rawat inap
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
- Surat perintah rawat inap dari dokter RJ atau IGD.
- Kartu Indentitas Pasien.
- Kartu BPJS (jika pasien BPJS).
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien/keluarga datang ke loket pendaftaran Rawat Inap.
- Pasien/keluarga menyerahkan persyaratan kepada petugas.
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien/keluarga harus melengkapi terlebih dahulu.
- Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung, ruangan dan kelas yang dituju.
- Petugas mencetak :
- Label identitas pasien.
- SEP jika pasien BPJS.
- Petugas mencatat data pasien dalam dokumen rekam medis dan menempelkan label identitas pasien.
- Pasien/keluarga menuju ruangan perawatan.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
10 menit
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS.
|