Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap

STANDAR PELAYANAN

PENDAFTARAN RAWAT INAP

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan pendaftaran rawat inap

2

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat perintah rawat inap dari dokter RJ atau IGD.
  2. Kartu Indentitas Pasien.
  3. Kartu BPJS (jika pasien BPJS).

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga datang ke loket pendaftaran Rawat Inap.
  2. Pasien/keluarga menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien/keluarga harus melengkapi terlebih dahulu.
  4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan penanggung, ruangan dan kelas yang dituju.
  5. Petugas mencetak :
    1. Label identitas pasien.
    2. SEP jika pasien BPJS.
  6. Petugas mencatat data pasien dalam dokumen rekam medis dan menempelkan label identitas pasien.
  7. Pasien/keluarga menuju ruangan perawatan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

10 menit

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS.