Pelayanan Instalasi Laboratorium

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI LABORATORIUM

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan laboratorium

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Surat permohonan pemeriksaan laboratorium

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Laboratorium dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan laboratorium, jika pasien rawat inap petugas laboratorium yang datang ke ruangan.
  2. Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan laboratorium dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan.
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan laboratorium untuk pasien arawat jalan.
  4. Petugas memasukan data pemeriksaan laboratorium kedalam aplikasi SIMRS.
  5. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan laboratorium di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap.
  6. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan darah.
  7. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan.
  8. Petugas memproses sampel darah pasien sesuai surat permohonan pemeriksaan laboratorium.
  9. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien/unit pengirim.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Maksimal 120 menit

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS