NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan farmasi :
- Pelayanan resep dan obat.
- Konsultasi obat.
- Informasi obat.
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
Resep obat
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien/keluarga mengantarkan resep ke loket farmasi.
- Petugas menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep atau persyaratan.
- Petugas memberikan nomor resep dan nomor antrian resep.
- Petugas memasukan data resep kedalam aplikasi SIMRS.
- Pasien/keluarga menunggu panggilan sesuai nomor antrian resep.
- Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga akan dipanggil oleh kasir untuk membayar biaya resep, apabila rawat inap biaya obat akan terekap dalam biaya rawat inap.
- Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai dengan resep.
- Petugas memberikan obat kepada pasien sesuai nomor antrian resep.
- Petugas memberikan informasi tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat dan informasi lainnya yang dibutuhkan pasien/keluarga.
- Pasien/keluarga pulang/kembali ke ruang perawatan.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
- Pelayanan obat jadi : max 15 menit.
- Pelayanan obat racikan : max 60 menit.
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|