Pelayanan Instalasi Farmasi

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI FARMASI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan farmasi :

  1. Pelayanan resep dan obat.
  2. Konsultasi obat.
  3. Informasi obat.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Resep obat

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga mengantarkan resep ke loket farmasi.
  2. Petugas menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep atau persyaratan.
  3. Petugas memberikan nomor resep dan nomor antrian resep.
  4. Petugas memasukan data resep kedalam aplikasi SIMRS.
  5. Pasien/keluarga menunggu panggilan sesuai nomor antrian resep.
  6. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga akan dipanggil oleh kasir untuk membayar biaya resep, apabila rawat inap biaya obat akan terekap dalam biaya rawat inap.
  7. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai dengan resep.
  8. Petugas memberikan obat kepada pasien sesuai nomor antrian resep.
  9. Petugas memberikan informasi tentang cara pemakaian, cara penyimpanan obat dan informasi lainnya yang dibutuhkan pasien/keluarga.
  10. Pasien/keluarga pulang/kembali ke ruang perawatan.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Pelayanan obat jadi : max 15 menit.
  2. Pelayanan obat racikan : max 60 menit.

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS