Pelayanan Instalasi Radiologi

STANDAR PELAYANAN

INSTALASI RADIOLOGI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PRODUK PELAYANAN

Pelayanan radiologi :

  1. Pelayanan Rongent.
  2. Pelayanan CT-Scan.
  3. Pelayanan USG.

2

PERSYARATAN PELAYANAN

Surat permohonan pemeriksaan radiologi

3

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan radiologi, jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan.
  2. Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan radiologi dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan.
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan radiologi.
  4. Petugas memasukan data pemeriksaan radiologi kedalam aplikasi SIMRS.
  5. Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan radiologi di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap.
  6. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
  7. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan.
  8. Petugas memproses hasil pemotretan hingga menjadi gambar
  9. Gambar radiologi dan expertise diserahkan kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan/analisa.
  10. Gambar radiologi dan hasil expertise diserahkan kepada pasien/unit pengirim.

4

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Maksimal 3 jam

5

BIAYA/TARIF

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
  2. Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.

6

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak Saran
  2. SMS Center : 0877-3332-0999
  3. Sosial Media RS :
    1. Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
    2. Instagram : rsudasharipml
    3. Twitter : @rsudasharipml
  4. Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
  5. Customer Service RS