NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
PRODUK PELAYANAN
|
Pelayanan radiologi :
- Pelayanan Rongent.
- Pelayanan CT-Scan.
- Pelayanan USG.
|
2
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
Surat permohonan pemeriksaan radiologi
|
3
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pasien/keluarga datang ke Instalasi Radiologi dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan radiologi, jika pasien rawat inap diantar oleh petugas ruangan.
- Petugas menerima surat permohonan pemeriksaan radiologi dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan.
- Petugas mencatat dalam buku registrasi dan membuat bon pembayaran pemeriksaan radiologi.
- Petugas memasukan data pemeriksaan radiologi kedalam aplikasi SIMRS.
- Apabila rawat jalan/IGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan radiologi di kasir, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap.
- Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan.
- Petugas memproses hasil pemotretan hingga menjadi gambar
- Gambar radiologi dan expertise diserahkan kepada dokter spesialis radiologi untuk dilakukan pembacaan/analisa.
- Gambar radiologi dan hasil expertise diserahkan kepada pasien/unit pengirim.
|
4
|
JANGKA WAKTU PELAYANAN
|
Maksimal 3 jam
|
5
|
BIAYA/TARIF
|
- Pasien Umum : Peraturan Bupati Pemalang Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang.
- Pasien BPJS : Paket Tarif INACBGs.
|
6
|
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
|
- Kotak Saran
- SMS Center : 0877-3332-0999
- Sosial Media RS :
- Fans page Facebook : RSUD dr. M. Ashari Pemalang
- Instagram : rsudasharipml
- Twitter : @rsudasharipml
- Website RS : rsudashari.pemalangkab.go.id
- Customer Service RS
|