Mekanisme Permohonan Informasi

  1. Pemohon informasi datang ke bagian layanan informasi
  2. Pemohon mengisi formulir permintaan informasi yang tersedia di bagian layanan informasi atau bisa unduh disini
  3. Pemohon melampirkan identitas (KTP) apabila dari Organisasi, LSM menyertakan Akta Pendirian, dan Identias (KTP) pemohon badan pengguna informasi
  4. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah diajukan pemohon.
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon/ pengguna informasi. Jika Informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.